2. PKN

BAB I PEMBELAAN NEGARA

Arti penting usaha pembelaan negara1. Pengertian negaraNegara —– bahasa Sansekerta : “nagara’, ‘nagari’ berarti : kotaNegara —– bahasa Latin ; ‘Status’ atau ‘Stacum’ , yang berarti keadaan tegak dan tetapState (Inggris), Staat (Belanda), Etat (Perancis)Negara adalah organisasi sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diorganisir oleh suatupemerintahan.Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diikat oleh persamaan sejarah, nasib dancita-citaPengertian negara menurut beberapa ahli :Prof Mr. SoenarkoNegara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlakusepenuhnya sebagai kedaulatan (souvereign)Max WeberNegara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalamsuatu wilayahHarold J LaskiNegara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yangsecara fisik lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakatRobert M Mac IverNegara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu denganberdasarkan system hukum2. Unsur-unsur negara– Unsur Konstitutif1) Wilayah2) Rakyat3) Pemerintah yang berdaulat– Unsur Deklaratif4) Pengakuan dari negara lain3. Tujuan negaraTujuan negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia– Memajukan kesejahteraan umum– Mencerdaskan kehidupan bangsa– Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social4. Fungsi negara– Melaksanakan penertiban– Menegakan keadialan– Memperkuat pertahanan– Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran- Sifat Negara : memaksa, monopoli dan menyeluruh– Pilar Negara : Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika5. Arti penting pembelaan negara– Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman– Untuk menjaga keutuhan wilayah negara– Merupakan kewajiban setiap warga negara– Merupakan panggilan sejarah6. Pengertian penduduk– Penduduk negara adalah mereka yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara dan telah memenuhi syaratsebagai penduduk sesuai peraturan yang berlaku– Bukan penduduk negara adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara, tetapi tidak bermaksudbertempat tinggal di wilayah negara tersebut– Contoh : Wisatawan Asing7. Pengertian warga negara dan bukan warga negara– Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 : “Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli danorang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”– Orang-orang Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannyadan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri (UU No 12 Tahun 2006 TentangKewarganegaraan)– Orang-orang Bangsa lain yaitu peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia,mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dab bersikap setia kepada negara RI.-– Asas-asas kewaraganegaraan 😮 Ius Soli (tempat kelahiran) : cara menentukan kewarganegaraan menurut negara tempat ia dilahirkano Ius Sanguinis (keturunan) : cara menentukan kewarganegaraan menurut keturunan atau pertalian darah Naturalisasi = pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi syarat dalam undang-undang Apatride = tidak mempunyai status kewarganegaraan Bipatride = mempunyai kewarganegaraan rangkap– Stelsel kewarganegaraan 😮 Stelsel aktif —-status kewarganegaran yang diperoleh melalui permohonan kepada lembaga berwenang secaraaktifo Stelsel pasif —-tanpa melalui permohonan atau pengajuan Hak Opsi = hak memilih suatu kewarganegaraan Hak Repudiasi = hak menolak suatu kewarganegaraanB. Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara1. Pengertian pembelaan negara– Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NegaraKesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidupbangsa dan negara (UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara)– Bela negara adalah upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman maupunserangan musuh, yang hakikatnya merupakan upaya warga negara untuk mempertahankan dan memajukan bangsaIndonesia di segala bidang2. Peraturan perundangan tentang pembelaan negaraa. Pembukaan UUD 1945b. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”c. Pasal 30 ayat (1) (2) UUD 1945“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” (ayat 1)“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semestaoleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatanpendukung” (ayat 2)d. UU RI No 3 tahun2002 Tentang Pertahanan Negara“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalampenyelenggaraan pertahanan negara” (pasal 9 ayat 1)o UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesiao UU No 34 tahun 2004 tentang TNI3. Pengertian SishankamrataAdalah sistem pertahanan keamanan rakyat semsesta yang melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber dayanasional dalam upaya membela dan mempetahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.4. Komponen pertahanan negara– Komponen utama : TNI dan POLRI– Komponen cadangan : warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarananasional– Komponen pendukung : warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarananasional.5. Bentuk ancaman terhadap negaraa. Ancaman militer/fisikAgresi, invansi, bombardemen, blockade, pealnggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi terror bersenjata,pemberontakan, perang saudara dllb. Ancaman non militerPenyalahgunaan narkoba, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), perusakan lingkungan, kemiskinan, kebodohan, lunturnyapersatuan dan kesatuan bangsa, derasnya arus budaya asing masuk ke Indonesia sebagai dampak globalisasi dll6. Bentuk usaha pembelaan negaraa. Pendidikan kewarganegaraanb. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajibc. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajibd. Pengabdian sesuai dengan profesi(pasal 9 ayat 2 UU No 3 Tahun 2002)C. Peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara1. Lingkungan sekolah–2. Lingkungan masyarakat–3. Lingkungan bangsa dan negara–BAB II OTONOMI DAERAHA. Hakikat otonomi daerah1. Pengertian otonomi daerahOtonomi ——-berasal dari bahasa Yunani, yaitu :Oto (auto) = sendiriNomi (noumi) = UU atau aturanOtonomi ——-pengaturan sendiri, pengundangan sendiri, memerintah sendiriDesentralisasi -berasal dari bahasa Latin, yaitu :De = lepasCentrum = pusatMelepaskan dari pusata. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai denganperaturan perundang-undanganb. Daerah otonom adalah kesatuan mayarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenangmengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat dalam ikatan NKRI2. Arti penting dan tujuan otonomi daeraha. Pentingnya otonomi daerah :– Untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah,sehingga pemerintah pusat lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang besifatstrategis– Untuk memperdayakan pemerintah daerah secara optimal serta mendorong prakarsa dan kreatifitas pemerintahdaerah, sehingga mampu mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah-b. Tujuan otonomi daerah1) Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan mayarakat yang semakin baik2) Pengembangan kehidupan demokrasi3) Keadilan4) Pemerataan5) Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan daerah dalam rangka keutuhan NKRI6) Mendorong untuk memberdayakan masyarakat7) Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peranserta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsiDPRD3. Peraturan perundangan mengenai otonomi daeraha. UUD 1945 —- pasal 18, pasal 18A-Bb. UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahc. UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahd. Ketetapan MPR RI No IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi4. Pengertian Pemerintahan Daeraha. Pemerintahan daerah adalah Kepala daerah beserta perangkat daerah otonom lainnya sebagai badan eksekutifdaerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai badan legislatif daerahb. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.5. Asas-asas dan prinsip pelaksanaan otonomi daeraha. Asas-asas pelaksanaan otonomi daerah1) Asas DesentralisasiAdalahpenyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur danmengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI2) Asas DekonsentrasiAdalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemeintahanpusat dan/atau kepada intansi vertikal di wilayah tertentu3) Tugas PembantuanAdalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugastertentub. Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah1) Otonomi seluas-luasnyaArtinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yangmenjadi urusan pemerintah pusat yang di tetapkan dengan peraturan perundangan2) Otonomi yang nyata (riil)Artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajibanyang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dankekhasan daerah3) Otonomi yang bertanggungjawabArtinya otonomi yang dalam penyelengaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberianotonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yangmerupakan bagian utama dari tujuan nasional6. Pembagian urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daeraha. Pemerintah PusatUrusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat , meliputi :1) Politik luar negeri2) Pertahanan3) Keamanan4) Yustisi5) Moneter dan fiscal nasional6) Agamab. Pemerintah DaerahUrusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintahan daerah , meliputi :1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan2) Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang3) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat4) Penyediaan sarana dan prasarana umum5) Penanganan bidang kesehatan6) Penyelenggaraan bidang pendidikan7) Penanggulangan masalah social8) Pelayanan bidang ketenagakerjaan9) Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah10) Pengendalian lingkungan hidup11) Pelayanan pertanahan12) Pelayanan kependudukan dan catatan sipil13) Pelayanan administrasi umum pemerintahan14) Pelayanan administrasi penanaman modal15) Penyelenggaraan pelayanan daerah lainnya16) Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undanganB. Arti penting partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah1. Pengertian kebijakan publikKebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukan bagi seluruh anggota masyarakat, atau kebijakan yang yangmenyangkut kepentingan umum (orang banyak).Pengertian kebijakan publik menurut :• DYE ” Apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.• EDWAR III ” Apa yang pemerintah katakan dan di lakukan atau tidak dilakukan kebijakan . Merupakanserangkaian tujuan dan sasaran dari program – progam pemerintah• KARTA SASMITA ” Kebijakan public merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan:apa yang dilakukan danapa yang tidak dilakukan pemerintah, apa yang menyebabkannya dan apa pengaruhnya• ANDERSON ” Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang di ikuti dan diLaksanakan oleh pelakuatau kelompok guna memecahkan masalah tertentu2. Arti penting dan tujuan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik– Arti penting : untuk memberdayakan dan memotivasi masyarakat agar ikut aktif dalam proses pelaksanaanpembangunan– Tujuan : mewujudkan kesejahteraan, ketertiban, ketentraman, kedamaian mayarakat, melindungi dan mengayomihak-hak masyarakat, mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional– Contoh kebijakan publik : peraturan-peraturan, undang -undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program-program pemerintah3. Proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publika. Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agendab. Penyusunan skala prioritasc. Perumusan rancangan kebijakand. Penetapan dan pengesahan kebijakane. Pelaksanaan kebijakanf. Evaluasi kebijakan publik4. Konsekuensi ketidakikutsertaan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik– Kebijakan publik pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan publik harus bertumpupada keinginan, harapan, tuntutan dan kebutuhan masyarakat– Tanpa dukungan, partisipasi dari masyarakat, suatu kebijakan publik tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik,bahkan akan menimbulkan protes dan gejolak5. Partisipasi masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik– Komponen pelaksanaan kebijakan publik : manusia, dana, sarana dan prasarana– Media sosialisasi kebijakan publik : media elektronik ( internet, email, TV dan radio ), spanduk, selebaran, suratkabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.– Contoh partisipasi mayarakat pelaksanaan kebijakan publik :– membayar pajak tepat pada waktunya– melaksanakan berbagai peratuaran prundangan yang berlaku– memberikan masukan kepada pemerintah berupa opini, solusi , dan kritik.

BAB II OTONOMI DAERAH

A. HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999) tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan “Otonomi Daerah” adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.

  1. Tujuan Otonomi Daerah
  • Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
  • Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
  • Meringankan beban pemerintah pusat
  • Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
  • Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  • Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.

2. Dasar Hukum Otonomi Daerah

  • UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
  • Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
  • Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
  • UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  • UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah

3. Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004

  • Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah

Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak :

  1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. memilih pemimpin daerah
  3. mengeloloa aparatur daerah
  4. mengelola kekayaan daerah
  5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :

  1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
  2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  3. mengembangkan kehidupan demokrasi
  4. mewujudakan keadilan dan pemerataan
  5. meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
  6. meningkatkan pelayanan kesehatan
  7. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  8. mengembangkan sistem jaminan sosial
  9. menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
  10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
  11. melestarikan lingkungan hidup
  12. mengelola administrasi kependudukan
  13. melestarikan nilai sosial budaya
  14. membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
  15. kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan
  • Asas-Asas Otonomi Daerah
  1. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
  2. Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
  3. Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provensi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
  • Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
  1. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
  2. Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan kekhasan daerah
  3. Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang dalam penyelenggaraaanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerahtermasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
  • Pembagian urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
  1. Yang menjadi urusan pemerintah Pusat
  • Politik luar negeri
  • Pertahanan
  • Keamanan
  • Yustisi (peradilan)
  • Moneter dan fiskal nasional
  • agama

2. Urusan yang menjadi kewenangan pemwerintah Provinsi

  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan
  • Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum
  • Penanganan bidang kesehatan
  • Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
  • g. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
  • Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
  • Pengendalian lingkungan hidup
  • Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
  • Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
  • Pelayanan administrasi umum pemerintahan
  • n. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lints kabupaten/kota
  • o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
  • p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

3) Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehaan
f. Penyelenggaraan pendidikan
g. Penanggulangan masalah sosial
h. Pelayanan bidang keteagakerjaan
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal
o. Penyelenggaraan dasar lainnya
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

e. Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Otonomi Daerah
1) Penyelenggara pemerintahan pusat yaitu presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri
2) Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD

f. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
1) Kedudukan DPRD. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah

2) Fungsi DPRD, yaitu
a. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
b. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
c. Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
3) Tugas dan Wewenang DPRD, yaitu
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda
h. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda
i. Membentuk panitia pemilihan kepada daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
 4) Hak DPRD, yaitu
a) Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan
b) Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah
c) Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau 1\o651mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
 5) Alat Kelengkapan DPRD
a) pimpinan
b) komisi
c) panitian musayawarah
d) panitia anggaran
e) badan kehormatan
f) alat kelengkapan l;ain yang diperlukan (misalnya panitia legislasi)
g. Sumber Pendapatan Daerah
 Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan pendapatan daerah berasal dari ;
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dsb)
2) Dana Perimbangan
a. Dana bagi Hasil
(1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3) Pajak Penghasilan (PPh)
(4) Dari sumber daya alam ; kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan, pertambangan panas bumi.
b. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanagan antar daerah untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
c. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional
 3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah
a. Hibah adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri
b. Pendapatan dana darurat yaitu bantuan pemerintah pusat dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atau peristiwa tertentu yang luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui dana APBD

h. Desa
Desa merupakan wilayah terkecil yang mempunyai kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Pemerintahan desa terdiri dari :
a) Pemerintah Desa
b) Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Perwakilan Desa (BPD)

BPD, menurut UU No. 22 Tahun 1999, merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama kepala desa menetapkan peraturan desa.

KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tujuan Kebijakan Publik
Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
Melindungi hak-hak masyarakat
Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Contoh Kebijakan Publik ;
Kebijakan publik dapat berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program pemerintah. Beberapa contoh kebijakan publik :
Penetapan pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dll
Penetapan retribusi ; retribusi jalan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu
Penetapan larangan pedagang kaki lima berdagang di trotoar
Penetapan jalur bus dalam kota atau antar kota

Tahap-tahap penyusunan dan perumusan kebijakan publik ;
Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
Penyusunan skala prioritas
Perumusan (Formulasi) Rancangan Kebijakan
Penetapan dan Pengesahan Kebijakan
Pelaksanaan Kebijakan
Evaluasi Kebijakan Publik

Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik ;
Penyampaian kebutuhan dan masalah melalui media massa atau pada pejabat pemerintah
Memberikan opini, masukan, maupun kritik terhadap rancangan kebijakan
Mendukung dan melaksanakan kebijakan dengan konsekuen dan sepenuh hati